Gosip: Ini Alasan MUI Menetapkan Fatwa BPJS Kesehatan Hukumnya Haram

slidegossip.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini menyatakan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. Apa alasan MUI menyatakan BPJS Kesehatan ini haram?
Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 lalu. Putusan dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2015. Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.
MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta’min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta’widh).
Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut soal fatwa MUI ini. Jusuf Kalla mengaku belum membaca secara keseluruhan soal fatwa tersebut.
“Saya memang belum baca, tapi yang dimaksud halal itu jelas, agama Islam itu sederhana. Selama tidak haram ya halal,” kata Kalla ditemui di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu, 29 Juli 2015 lalu.
“Pertanyaannya apanya yang haram. Itu masih kami kaji,” ujarnya.
(tempo.co)

[…]

Tonton Video
https://www.youtube.com/watch?v=zIXHv2GRP_o